PPID
Tugas & Fungsi PPID
Informasi mengenai tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik.
Atasan PPID
TUGAS ATASAN PPID UNIT
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku Atasan PPID Unit memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penyelenggaraan layanan informasi publik berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tugas Atasan PPID Unit meliputi: :
Memutuskan dan mengevaluasi kebijakan akses publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mengevaluasi kinerja struktur dan para penanggung jawab akses Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau telah sesuai dengan peraturan perundangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku Atasan PPID Unit memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penyelenggaraan layanan informasi publik berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tugas Atasan PPID Unit meliputi: :
Memutuskan dan mengevaluasi kebijakan akses publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mengevaluasi kinerja struktur dan para penanggung jawab akses Informasi Publik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau telah sesuai dengan peraturan perundangan.
PPID Unit
TUGAS PPID UNIT
Sub Bagian Tata Usaha selaku PPID Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengelola, serta memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tugas PPID Unit meliputi:
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dari Unit Kerja pada Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap Unit Kerja pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
Mengkoordinasikan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik.
Melakukan penyimpanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
Menetapkan pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi.
Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
Sub Bagian Tata Usaha selaku PPID Unit pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengelola, serta memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan satuan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tugas PPID Unit meliputi:
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik dari Unit Kerja pada Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap Unit Kerja pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
Mengkoordinasikan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik.
Melakukan penyimpanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
Menetapkan pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Pemohon Informasi.
Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
Pelayanan Informasi
TUGAS BIDANG PELAYANAN INFORMASI, DOKUMENTASI, DAN ARSIP
Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pelayanan, pendokumentasian, dan pengarsipan Informasi Publik dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan informasi yang efektif, tertib, transparan, dan akuntabel. Adapun tugas Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip meliputi:
Menerima permohonan Informasi Publik, baik yang dilakukan melalui media elektronik maupun dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Membantu PPID Unit membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala.
Mengkoordinasikan dan mengawasi pelayanan terhadap permohonan Informasi Publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Melakukan tugas-tugas administrasi terkait dengan permohonan Informasi Publik.
Membantu PPID Unit menyediakan Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
Membantu PPID Unit dalam membuat jawaban terhadap permohonan Informasi Publik.
Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan kepada Pemohon Informasi.
Membantu PPID Unit memastikan jawaban atas permohonan Informasi Publik disampaikan secara tepat waktu.
Mengirimkan surat jawaban kepada Pemohon Informasi.
Mendokumentasikan surat keluar dan surat masuk terkait dengan permohonan Informasi Publik.
Membantu PPID Unit dalam mengumpulkan seluruh dokumen dari Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Membantu PPID Unit dalam mengolah dokumen dari Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Membantu menyimpan informasi atau dokumen dari Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Membuat daftar dokumen yang telah tersimpan dan terdokumentasikan.
Membantu PPID Unit dalam memutakhirkan Informasi Publik secara berkala.
Mengunggah Informasi Publik yang telah disetujui oleh PPID Unit.
Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pelayanan, pendokumentasian, dan pengarsipan Informasi Publik dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan informasi yang efektif, tertib, transparan, dan akuntabel. Adapun tugas Bidang Pelayanan Informasi, Dokumentasi, dan Arsip meliputi:
Menerima permohonan Informasi Publik, baik yang dilakukan melalui media elektronik maupun dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Membantu PPID Unit membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala.
Mengkoordinasikan dan mengawasi pelayanan terhadap permohonan Informasi Publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Melakukan tugas-tugas administrasi terkait dengan permohonan Informasi Publik.
Membantu PPID Unit menyediakan Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
Membantu PPID Unit dalam membuat jawaban terhadap permohonan Informasi Publik.
Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan kepada Pemohon Informasi.
Membantu PPID Unit memastikan jawaban atas permohonan Informasi Publik disampaikan secara tepat waktu.
Mengirimkan surat jawaban kepada Pemohon Informasi.
Mendokumentasikan surat keluar dan surat masuk terkait dengan permohonan Informasi Publik.
Membantu PPID Unit dalam mengumpulkan seluruh dokumen dari Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Membantu PPID Unit dalam mengolah dokumen dari Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Membantu menyimpan informasi atau dokumen dari Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Membuat daftar dokumen yang telah tersimpan dan terdokumentasikan.
Membantu PPID Unit dalam memutakhirkan Informasi Publik secara berkala.
Mengunggah Informasi Publik yang telah disetujui oleh PPID Unit.
Pengelolaan Informasi
TUGAS BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI
Bidang Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyediaan Informasi Publik secara terencana, akurat, dan berkesinambungan guna mendukung keterbukaan informasi serta meningkatkan kualitas layanan informasi publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara. Adapun tugas Bidang Pengelolaan Informasi meliputi:
Menerima permohonan Informasi Publik, baik yang dilakukan melalui media elektronik maupun dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik pada Unit Kerjanya yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap Unit Kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala.
Mengkoordinasikan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik.
Melakukan penyimpanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Bidang Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyediaan Informasi Publik secara terencana, akurat, dan berkesinambungan guna mendukung keterbukaan informasi serta meningkatkan kualitas layanan informasi publik pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara. Adapun tugas Bidang Pengelolaan Informasi meliputi:
Menerima permohonan Informasi Publik, baik yang dilakukan melalui media elektronik maupun dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik pada Unit Kerjanya yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap Unit Kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala.
Mengkoordinasikan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik.
Melakukan penyimpanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Pengaduan & Sengketa
TUGAS BIDANG PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengaduan, penanganan keberatan, serta penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh Informasi Publik secara transparan, efektif, dan akuntabel. Adapun tugas Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa meliputi:
Menerima pengaduan dan/atau keberatan dari Pemohon Informasi Publik terkait tidak terpenuhinya permintaan Informasi Publik.
Membantu PPID Unit memberikan tanggapan dan penyelesaian atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi Publik.
Mendampingi PPID Unit dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diselesaikan dalam bentuk mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik.
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengaduan, penanganan keberatan, serta penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh Informasi Publik secara transparan, efektif, dan akuntabel. Adapun tugas Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa meliputi:
Menerima pengaduan dan/atau keberatan dari Pemohon Informasi Publik terkait tidak terpenuhinya permintaan Informasi Publik.
Membantu PPID Unit memberikan tanggapan dan penyelesaian atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi Publik.
Mendampingi PPID Unit dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diselesaikan dalam bentuk mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik.
Pejabat Fungsional
TUGAS PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU
Pejabat Fungsional Tertentu mempunyai tugas mendukung pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan masing-masing, guna menunjang penyelenggaraan layanan informasi publik yang efektif, profesional, dan akuntabel. Adapun tugas Pejabat Fungsional Tertentu meliputi:
Membantu menyiapkan sarana dan prasarana dalam penyampaian informasi publik melalui website Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Memberikan dukungan untuk keberlangsungan pelaksanaan Informasi Publik pada Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pejabat Fungsional Tertentu mempunyai tugas mendukung pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan masing-masing, guna menunjang penyelenggaraan layanan informasi publik yang efektif, profesional, dan akuntabel. Adapun tugas Pejabat Fungsional Tertentu meliputi:
Membantu menyiapkan sarana dan prasarana dalam penyampaian informasi publik melalui website Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Memberikan dukungan untuk keberlangsungan pelaksanaan Informasi Publik pada Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara.